Gunakan MUT, Kementerian PUPR Jamin Tak Akan Ada Kabel 'Keleweran' di IKN Nusantara

fin.co.id - 19/08/2023, 13:41 WIB

Gunakan MUT, Kementerian PUPR Jamin Tak Akan Ada Kabel 'Keleweran' di IKN Nusantara

multi-utility tunnel tengah di bangun di IKN Nusantara

"Semua desain pembangunan IKN prinsip-prinsipnya diatur dalam undang-undang dan peraturan," kata Danis.

BACA JUGA:

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global. (*)

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi