Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Pertimbangkan Digelar di Luar Jakarta
Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP
- Kejagung Terima Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang
- Bagaimana Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka?
Dia juga mengatakan apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu. Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah.
"Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi," kata Ketut.