Kejagung Terima Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Kejagung Terima Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ditemui di galangan kapal laut milik Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). -(ANTARA/Sean Filo Muhamad)-

Panji Gumilang - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyebut telah menerima berkas penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) terhadap Panji Gumilang dari penyidik Bareskrim Polri.

"Telah diterima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tertanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," katanya dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Dijelaskan Ketut, sebelumnya pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 05 Juli 2023.

"APG ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat," katanya.

Diungkapkannya pasal yang disangkakan kepada APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. 

BACA JUGA:

Dijebloskan ke Tahanan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. 

Penetapan Panji Gumilang Jadi tersangka setelah Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama 4 jam. 

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penetapan Panji Gumilang jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Hasil proses gelar perkara menyatakan status Panji Gumilang jadi tersangka," ujar Ramadhan, Selasa 1 Agustus 2023.

Setelah Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka, penyidik langsung memberikan surat perintah untuk dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Sebelumnya, Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri hari ini Selasa 1 Agustus 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: