Korupsi Komoditi Emas - Direktur Utama (Dirut) PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto (SS) dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 16 Agustus 2023.
Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto diperiksa dalam kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara Rp47,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Tiga saksi yang diperiksa LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai, SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, dan HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam," katanya dlaam keterangannya, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dijelaskannya para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Dirut PT UBS Digarap Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Komoditi Emas
- Direktur PT Internasional Logam Mulia dan GM PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Kantor PT Indah Golden Signature Digeledah
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).
"Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikatakan Ketut, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
BACA JUGA:
- Lagi Pejabat Bea Cukai dan Kementerian BUMN Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Dirkeu PT Nusa Halmahera Minerals dan Direktur PT Hartono Wira Tanik Diperiksa Soal Korupsi Komoditi Emas
"Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," katanya.
Sebab, diungkapkannya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," bebernya.