News . 15/08/2023, 08:00 WIB
Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.
Ia juga mengaitkan penetapan status dirinya sebagai tersangka karena politisasi, seperti kasus Ferdy Sambo yang ditanganinya sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok," katanya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com