Lifestyle . 14/08/2023, 15:49 WIB

Pinjol Ilegal Itu Ciri-cirinya Ada Banyak, Bunga Harian di Atas 0,8 Persen Salah Satunya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pinjol Ilegal: Ciri #7

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, seperti kontak, galeri, kamera, lokasi, SMS, dan lain-lain. 

Hal ini sangat berbahaya karena data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pinjol Ilegal: Ciri #8

Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI

Pinjol ilegal biasanya menggunakan pihak ketiga yang tidak profesional dan tidak bersertifikat untuk menagih pinjaman. 

Mereka bisa menggunakan cara-cara anarkis dan melanggar hukum dalam menagih.

Penagihnya tidak punya sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

 

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai. 

Jika kamu menemukan pinjol yang mencurigakan, kamu bisa melaporkannya ke OJK atau SWI melalui kontak berikut:

OJK: 157, konsumen@ojk.go.id, atau www.sikapiuangmu.ojk.go.id

SWI: waspadainvestasi@ojk.go.id atau www.investor.go.id

Jangan sampai kamu terjebak dengan pinjol ilegal yang bisa merugikan kamu. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id