Lifestyle . 14/08/2023, 15:49 WIB

Pinjol Ilegal Itu Ciri-cirinya Ada Banyak, Bunga Harian di Atas 0,8 Persen Salah Satunya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Pinjol ilegal juga tidak transparan dalam memberikan informasi tentang bunga atau biaya pinjaman serta denda yang harus dibayar oleh peminjam. 

Mereka sering kali menambahkan biaya-biaya tersembunyi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Pinjol Ilegal: Ciri #4

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Pinjol ilegal tidak segan-segan menggunakan cara-cara kasar dan tak etis dalam menagih pinjaman. 

Mereka bisa mengancam, mengintimidasi, melecehkan, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam ke orang lain jika tidak segera membayar.

Pinjol Ilegal: Ciri #5

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan atau customer service yang bisa dihubungi oleh peminjam jika ada masalah atau keluhan. 

Mereka juga tidak mau bertanggung jawab jika ada kesalahan atau penipuan dalam proses pinjaman.

Pinjol Ilegal: Ciri #6

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Pinjol ilegal sering kali tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas di aplikasi atau website mereka. 

Hal ini membuat masyarakat sulit melacak atau melaporkan mereka jika ada masalah.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id