Lifestyle . 14/08/2023, 15:49 WIB
Pinjol ilegal sering kali tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas di aplikasi atau website mereka.
Hal ini membuat masyarakat sulit melacak atau melaporkan mereka jika ada masalah.
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, seperti kontak, galeri, kamera, lokasi, SMS, dan lain-lain.
Hal ini sangat berbahaya karena data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pinjol ilegal biasanya menggunakan pihak ketiga yang tidak profesional dan tidak bersertifikat untuk menagih pinjaman.
Mereka bisa menggunakan cara-cara anarkis dan melanggar hukum dalam menagih.
Penagihnya tidak punya sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai.
Jika kamu menemukan pinjol yang mencurigakan, kamu bisa melaporkannya ke OJK atau SWI melalui kontak berikut:
OJK: 157, konsumen@ojk.go.id, atau www.sikapiuangmu.ojk.go.id
SWI: waspadainvestasi@ojk.go.id atau www.investor.go.id
Jangan sampai kamu terjebak dengan pinjol ilegal yang bisa merugikan kamu.
Pilihlah pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek daftar pinjol legal di sini.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Jika kamu suka dengan artikel ini, silakan bagikan ke teman-teman kamu yang membutuhkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com