Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Didiskon MA, Pengacara: Masih Bisa Ajukan PK
Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbuah manis sehingga mendapat keringan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
- Ini Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Hingga Lolos dari Jerat Hukuman Mati
- Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Kabulkan Kasasi Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” terang dia.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).