Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Didiskon MA, Pengacara: Masih Bisa Ajukan PK

fin.co.id - 09/08/2023, 09:02 WIB

Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Didiskon MA, Pengacara: Masih Bisa Ajukan PK

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” terang dia.

Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi