News

Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Didiskon MA, Pengacara: Masih Bisa Ajukan PK

fin.co.id - 09/08/2023, 09:02 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman  - Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbuah manis sehingga mendapat keringan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Demikian juga dengan ang istri Putri Candrawathi yang mendapat diskon hukuman.

Hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan kasasi Ferdy Sambo oleh MA, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya menghargai putusan MA atas kasasi yang diajukan kliennya.

“Kami hormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini (Selasa 8 Agustus 2023),” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, ucapnya, salinan tersebut belum diterima.

BACA JUGA:

“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Keduanya adalah anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti.

BACA JUGA:

Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Admin
Penulis
-->