Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
fin.co.id - 09/08/2023, 20:11 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Rabu (9/8/2023).
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.