News . 08/08/2023, 20:33 WIB
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat lolos dari hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima kasasi Ferdy Sambo dan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Mahmakah Agung memutuskan, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," bunyi putusan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa.
"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id