Demokrat Saran Jokowi Lapor Rocky Gerung - Partai Demokrat ikut merespon sejumlah desakan yang meminta agar Rocky Gerung ditangkap atas hinaannya ke Presiden Jokowi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai, kasus Rocky Gerung adalah delik aduan.
Artinya, hanya Presiden Jokowi yang sendiri mempolisikan Rocky Gerung.
Dengan begitu, Jansen sarankan Jokowi agar turun laporkan Rocky Gerung.
"Sebaiknya pak Jokowi adukan/laporkan saja RG. Karena pendukung bapak terlihat sangat ingin RG dipenjara," kata Jansen lewat keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Jansen melanjutkan, Jika Jokowi tidak mau buat melaporkan Rocky Gerung, maka sebaiknya kasus tersebut dihentikan.
BACA JUGA:
- Rocky Gerung Sebut Moeldoko Pasang Badan ke Jokowi Seperti Preman!
- Rocky Gerung Minta Maaf: Saya Tidak Hina Jokowi Secara Individu
Jansen mengatakan, polisi yang menerima laporan dari sejumlah pihal itu bukan terkait hinaan terhadap Jokowi, tetapi laporan itu dipaksakan dengan mengajukan pengaduan berita bohong.
"Itu yg dipaksakan dan dilarikan ke pasal: berita bohong, menghasut dan lainnya saja, agar LP- nya diterima" kata diam
Lanjut Jansen, pendukung Jokowi yang mempolisikan Rocky Gerung tidak punya legal standing untuk. Sebab ini perkara delik aduan.
"Jika kalian ingin bersuara, lebih baik kalian dorong pak Jokowi buat LP. Ketimbang kalian ribut, demo, ancam lakukan persekusi dll" tuturnya.
Jansen tak sepakat dengan sejumlah pihak yang mendesak bahkan melakukan aksi demonstrasi untuk penjarakan Rocky Gerung.
"Kita ini masih Negara hukum, rechstaat. Bukan negara otot, ototstaat. Tidak bisa karena tekanan otot kalian, prosedur hukum tertulis yg jadi pegangan bersama, jadi diabaikan" ucapnya.
BACA JUGA:
- Rocky Gerung Dilarang ke NTT, Relawan Jokowi: Kami Tidak Ragu Mengambil Tindakan Sendiri
- Fatayat NU Balikpapan Polisikan Rocky Gerung, Begini Pernyataan Tegas Ketum PBNU
Rocky Gerung Minta Maaf:
Rocky Gerung akhirnya minta maaf atas ucapannya yang menyebut Presiden Jokowi 'bajingan tolol'.