News . 29/07/2023, 16:56 WIB

Salon Lorenza Yogyakarta Jadi Kedok TPPO, 53 Pemandu Lagu Disekap Cuma Boleh Keluar saat Jam Kerja

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Ancaman paling singkat tiga tahun dan ancaman terberat 15 tahun penjara," terang AKP Archy.

Ia mengimbau, kepada warga masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) karena melanggar aturan dalam undang-undang.

"Dan kami akan selalu menindak pelaku kejahatan Tindak Pidana Pergadangan Orang," tutupnya.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id