News . 29/07/2023, 13:12 WIB

Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Langkah mendaftarkan data kendaraan milik orang lain: 

• Klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” 

• Klik “Milik Keluarga Satu KK” 

• Masukkan NRKB 

• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 

• Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik 

• Klik “Lanjut” 

Jika sudah berhasil mendaftarkan data-data kendaraan sesuai langkah yang disebutkan di atas, selanjutnya adalah membayar pajak STNK. Di bawah ini adalah panduan lengkap membayar pajak STNK secara online.  

• Usai muncul notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran” 

• Klik “Pilih Cara Pembayaran” 

• Salin kode bayar, kemudian pilih bank untuk melakukan pembayaran 

• Klik “Lanjut” 

• Lalu akan tampil instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih 

• Klik “Lanjut” dan Anda bisa langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk sebelumnya 

Biaya Perpanjangan STNK Mobil 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com