News . 29/07/2023, 13:12 WIB
Baik perpanjangan STNK langsung maupun online, tarif yang akan dikenakan adalah sama saja.
Tarif yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaran yang ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 ribu untuk kendaraan roda empat.
Berbeda dengan tarik STNK tahunan, biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan mobil adalah sebagai berikut:
• Perpanjangan STNK: Rp200.000
• Pengesahan STNK: Rp50.000
• Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan: Rp375.000
Demikianlah ulasan syarat perpanjangan STNK 2023, info lengkapnya dapat di - cek pada LINK ***
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com