Sebagai Penjabat, orang tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diisi. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas jabatan dengan sebaik-baiknya selama masa jabatan mereka.
BACA JUGA:
- Diduga Ada Kritik dan Kekecewaan Masyarakat, Dibalik Running Text Plt Walikota Bekasi Bobrok
- Jum'at Keliling, Plt Wali Kota Bekasi Berinteraksi Dengan Warga Rawalumbu
4. Tidak berkaitan dengan jabatan tetap:
Penjabat biasanya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan pribadi atau kepentingan langsung dengan jabatan yang diisi. Hal ini untuk memastikan netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
Pelaksana Tugas (Plt)
Pelaksana Tugas adalah seseorang yang ditunjuk untuk mengisi posisi kepemimpinan atau jabatan tertentu secara sementara, tetapi penunjukan ini tidak selalu didasarkan pada ketentuan hukum atau peraturan tertentu.
Plt lebih sering terjadi di lingkungan pemerintah atau organisasi yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengisian jabatan sementara.
Karakteristik Pelaksana Tugas:
1. Ditunjuk berdasarkan kebijakan internal:
Penunjukan Plt seringkali didasarkan pada kebijakan internal organisasi atau pemerintah, tanpa adanya aturan yang mengatur secara khusus tentang pengisian jabatan sementara. Penunjukan model ini biasanya lebih kepada kepentingan politik, kelompok atau adanya kedekatan personal.
2. Tugas sementara tanpa jangka waktu yang pasti:
Plt biasanya menjabat untuk jangka waktu sementara, namun tidak selalu memiliki batas waktu yang jelas seperti Penjabat.
3. Kewenangan terbatas atau tergantung pada kebijakan:
Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan Penjabat, tergantung pada kebijakan atau instruksi dari pimpinan atau badan yang lebih tinggi.