Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

fin.co.id - 24/07/2023, 11:00 WIB

Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

Ilustrasi kursi pejabat

4. Dapat berkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional:

Berbeda dengan Penjabat, Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi atau lembaga.

Perbedaan antara Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt):

1. Dasar Pengangkatan:

Penjabat diangkat berdasarkan peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang pengisian posisi jabatan sementara, sementara Pelaksana Tugas ditunjuk berdasarkan kebijakan internal organisasi atau lembaga.

2. Masa Jabatan:

Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas dan jelas, sedangkan Plt mungkin memiliki batas waktu yang kurang jelas dan fleksibel.

3. Kewenangan:

Penjabat biasanya memiliki kewenangan penuh sesuai dengan jabatan yang diisi, sementara Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas, tergantung pada kebijakan atau instruksi yang diberikan.

4. Keterkaitan Jabatan

Penjabat umumnya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan dengan jabatan yang diisi, sedangkan Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi. (*) 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca