Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas dan jelas, sedangkan Plt mungkin memiliki batas waktu yang kurang jelas dan fleksibel.
3. Kewenangan:
Penjabat biasanya memiliki kewenangan penuh sesuai dengan jabatan yang diisi, sementara Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas, tergantung pada kebijakan atau instruksi yang diberikan.
4. Keterkaitan Jabatan
Penjabat umumnya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan dengan jabatan yang diisi, sedangkan Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi. (*)