Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

fin.co.id - 24/07/2023, 11:00 WIB

Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

Ilustrasi kursi pejabat

Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas dan jelas, sedangkan Plt mungkin memiliki batas waktu yang kurang jelas dan fleksibel.

3. Kewenangan:

Penjabat biasanya memiliki kewenangan penuh sesuai dengan jabatan yang diisi, sementara Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas, tergantung pada kebijakan atau instruksi yang diberikan.

4. Keterkaitan Jabatan

Penjabat umumnya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan dengan jabatan yang diisi, sedangkan Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi. (*) 

 

Admin
Penulis