Pujo menambahkan meskipun para tahanan anak itu terjerat dalam hukum pidana, mereka akan tetap dibina dan dilindungi.
"Bahwa dalam kenyataan, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan, dan layanan kesehatan diabaikan," pungkasnya.