Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyesalkan acara pernikahan dua pasangan anjing bernama Jojo dan Luna menggunakan adat istiadat pernikahan masyarakat Jawa.
Anjing bernama Luna dimiliki oleh Valentina Chandra, sedangkan anjing bernama Jojo pemiliknya Indira Ratnasari yang merupakan Staf Khusus Presiden Jokowi.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara.
"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan," kata Dia lewat siaran pers, dikutip pada Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:
- Viral Anjing Dinikahi Pakai Adat Jawa, Pemilik Minta Maaf
- Penyebab Anjing Rabies, Pemilik Hewan Peliharaan Wajib Tau
Dijelaskan, adat Istiadat dilindungi dan diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup, yakni Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.
Selain itu, kata Dian, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIYmelakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut" katanya.
BACA JUGA:
- Ngaku Cinta Budaya Nusantara, Ronal Surapradja Salat Kenakan Baju Adat Jawa
- MUI Nyatakan Ritual Aliyudin Sambil Membawa Anjing Tidak Sesat?
"Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang" imbuhnya.
Dia menjelaskan, upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang.
Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat atau tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY.
"Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya" jelas dia.
"Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik" sambungnya.