News . 19/07/2023, 13:49 WIB

Soroti Tunggakan, Dirut BPJS Kesehatan: Beli Rokok Rp150 Ribu Mampu, Bayar Iuran Rp42 Ribu Berat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketentuan itu, kata Ghufron, berlaku bagi penunggak iuran maksimal selama dua tahun. Salah satu sanksi yang diterima berupa penonaktifkan layanan JKN.

"Sedia payung sebelum hujan. Jangan hanya saat memanfaatkan saja, tetapi juga harus ikut gotong royong," katanya.

Meskipun terjadi tunggakan, Ghufron memastikan tingkat kepatuhan membayar iuran JKN masih relatif baik, karena 90 persen lebih dari sekitar 258 juta peserta, aktif bergotong royong membayar iuran.

"Kepatuhan pengumpulan iuran tidak pernah terjadi sebaik tahun sekarang, karena sekarang sudah lebih 90 persen, bahkan pernah sampai 99 persen membayar iuran," ujarnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com