News . 16/07/2023, 13:07 WIB
Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengakui telah menduplikat kunci kantor kemudian mengembalikan kunci asli ke tempat semula. Begitu pula dengan kabel kamera CCTV.
Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id