News . 16/07/2023, 13:07 WIB

Sikat Uang Kantor Jutaan Rupiah, Dua Pekerja Kolam Renang di Tangerang Masuk Bui

Penulis : Admin
Editor : Admin

Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com