News . 14/07/2023, 10:06 WIB

Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh di Sembarang Tempat

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

"Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta," kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

"Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai," tuturnya.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com