Teknologi . 12/07/2023, 18:49 WIB
Selain itu, pelacakan yang tanpa izin akan dianggap pelanggaran dan bisa terkena sanksi.
Menggunakan Social Spy WA adalah bentuk pelanggaran privasi yang melanggar aturan dan etika penggunaan aplikasi WhatsApp.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informasi, Kami tidak bertanggung jawab atas hasil yang terjadi setelah pengguna menggunakan Social Spy WhatsApp.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com