Mahfud MD: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang Tak Boleh Berlarut Larut

fin.co.id - 12/07/2023, 13:46 WIB

Mahfud MD: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang Tak Boleh Berlarut Larut

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan.

Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang segera dituntaskan dan tak akan berlarut-larut.

Dikatakannya, Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan mendapatkan sanksi atau ditutup. Namun, pimpinannya, yaitu Panji Gumilang akan menjalani proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri.

“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” katanya menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 juli 2023.

Dijelaskannya, sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik. Namun, kemudian redup. Kemudian muncul kembali.

“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” katanya.

Dia menyampaikan pemerintah menilai Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.

BACA JUGA:

“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” tegasnya.

Diungkapkannya, pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Namun, soal kasus hukum yang membelit pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dikatakan Mahfud juga akan diselesaikan hingga tuntas.

“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilaporkan ke kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD.

BACA JUGA:

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->