Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Ahli Agama Soal Penistaan Agama

Kasus Panji Gumilang,  Bareskrim Periksa Ahli Agama Soal Penistaan Agama

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan. -ANTARA/Laily Rahmawaty-

Kasus Panji Gumilang,  Bareskrim Periksa Ahli Agama Soal Penistaan Agama - Bareskrim Polri terus mendalami kasus Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Untuk mengungkap kasus Panji Gumilang yang ditusuh melakukan penistaan agama, Bareskrim memeriksa saksi ahli agama Islam, Bahasa, dan sosiologi.

"Kami panggil saksi ahli. Mulai dari ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Dijelaskan Ramadhan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menemukan bukti dan menentukan apakah Panji terbukti bersalah sehingga bisa jadi tersangka. 

Menurutnya, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tuturnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti usai kasus Panji Gumilang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Salah satu bukti yang diamankan adalah video pernyataan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dijelaskan Djuhandhani, bukti video itu akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Diketahaui Bareskrim Polri telah memeriksa Panji pada Senin, 3 Juli 2023 sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: