Kasus Baru Panji Gumilang: Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Aset Al Zaytun

Kasus Baru Panji Gumilang: Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Aset Al Zaytun

Panji Gumilang-Istimewa-

Kasus Panji Gumilang -  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, selain hadapi kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang hingga penyalaggunaan aset-aset Pesantren Al Zaytun. 

Saat ini, ada sebanyak 145 rekening dari Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan aset ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahuf MD. 

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD, Selasa 11 Juli 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menjelaskan, beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

BACA JUGA:

“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Mahfud MD. 

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes tersebut.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun," kata Mahfud MD. 

BACA JUGA:

Dia menjelaskan, aset-aset-tanah itu ditulis atas nama pribadi yakni Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya. 

Mahfud menambahkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," jelasnya.

Para pemegang sertifikat itu ialah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: