- Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp1 Triliun!
- Mahfud MD Pastikan Ponpes Al-Zaytun Bakal Dievaluasi, Aspek Pidana akan Ditangani Polri
Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Menkopolhukam.