Mahfud MD: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang Tak Boleh Berlarut Larut

fin.co.id - 12/07/2023, 13:46 WIB

Mahfud MD: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang Tak Boleh Berlarut Larut

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan.

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Menkopolhukam.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi