Pemkot Tangerang Sediakan Nomor Hotline Laporan Kekerasan Seksual, Berikut Daftarnya! -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan nomor hotline untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan.
Nomor layanan tersebut disiapkan Pemkot Tangerang sebagai upaya untuk mendeteksi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan di daerah itu.
Masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk mengetahui nomor hotline laporan tersebut berikut langkah-langkah pelaporannya.
"Pemkot Tangerang telah memiliki sejumlah saluran untuk membuat laporan, yang bisa dicatat, disimpan dan dapat digunakan secara cepat saat dibutuhkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jatmiko, Kamis 6 Juli 2023.
BACA JUGA:Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Banten ke-20 di Kabupaten Tangerang Terus Dievaluasi
Lanjut Jatmiko, Pemkot Tangerang juga memiliki layanan offline di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang terletak di Gedung Nyimas Melati.
"Puspaga Kota Tangerang beroperasi mulai pukul 09.00 – 16.00 wib," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan, setelah diterima laporannya, maka Pemkot Tangerang melalui tim terkait akan melakukan assessment terhadap korban atau pelapor.
Hal ini dapat dilakukan di kantor P2TP2A maupun dilakukan secara home visit atau penjangkauan ke kediaman korban atau pelapor.
Selanjutnya, kata Jatmiko, langkah yang diambil tim adalah menyesuaikan dengan hasil dari assessment.
BACA JUGA:Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten
Bisa kemudian dilakukan pendampingan pembuatan BAP, pendampingan visum, konseling psikologi bahkan bisa juga dilakukan pendampingan konseling secara hukum.
"Dengan itu, kami imbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan ke seluruh hotline pengaduan yang telah tersedia," ujarnya.