News

86 Persen Bacaleg di Kota Bekasi Dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan

fin.co.id - 06/07/2023, 11:38 WIB

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024

BEKASI, FIN.CO.ID - Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, sebanyak 86 persen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat. 

Dari 18 Partai Politik (Parpol) dan 846 Bacaleg, hanya sebanyak 119 yang dinyatakan lolos verifikasi atau sekitar 14 Persen. 

Sedangkan sebanyak 724 Bacaleg di Kota Bekasi lainnya, dinyatakan tidak lolos verifikasi dari KPU karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Viral Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi, Pelaku Mengincar Mobil Mewah

"Belum memenuhi syarat administrasi, kalau bacaleg berkasnya mau dinyatakan lengkap, harus memenuhi 9 dokumen, harus lengkap dan benar bagi yang belum lengkap," ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaefa, Kamis 6 Juli 2023. 

Menurutnya 9 dokumen yang belum dilengkapi oleh bacaleg hingga tidak lolos verifikasi salah satunya, dokumen ijazah yang harus dilegalisir namun hanya di fotocopy. 

"Banyak yang diunggah ke aplikasi sistem itu bukan fotokopi yang dilegalisir, tetapi yang diunggah fotokopi tapi belum dilegalisir," jelasnya.

BACA JUGA: Kelompok Pencuri Kaca Spion Mobil Mewah di Kota Bekasi Diduga Membawa Senjata Tajam Celurit

Selain itu, ada juga Bacaleg dari Kota Bekasi yang tidak lolos verifikasi karena belum melengkapi dokumen surat keterangan dari pengadilan. 

"Pembuktian bahwasannya yang bersangkutan tidak pernah dipidana, sampai saat ini ada yang masih belum unggah dokumen," ucapnya. 

Hingga saat ini, pihak KPU Kota Bekasi masih menunggu Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Aksi Pencurian Motor Vespa PX Klasik Terjadi di Kota Bekasi, Pelaku Nekat Beraksi Siang Hari

Dikarenakan pada tanggal 10 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023, KPU Kota Bekasi sudah memasuki tahapan verifikasi perbaikan. 

Sebelumnya diketahui pendaftaran Calon Anggota Legislatif (caleg) di Kota Bekasi telah dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Juni 2023. 

Tercatat sebanyak 17 Parpol telah menyerahkan dokumen kepada KPU Kota Bekasi, dengan rata-rata mendaftarkan 50 bakal calon legislatif.

Admin
Penulis