News . 04/07/2023, 15:42 WIB

Lima Pengedar Narkotika di Banten Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara, satu tersangka lainnya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

"Atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com