Giliran Eks Pejabat Pajak dan Pemprov Jatim Diobok-Obok Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

fin.co.id - 04/07/2023, 21:16 WIB

Giliran Eks Pejabat Pajak dan Pemprov Jatim Diobok-Obok Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Dugaan korupsi emas Rp 47,1 Triliun yang diduga menyeret 10 perusahaan importir emas

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas," katanya dalam keterangannya, Selasa, 4 Juli 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)

 

Admin
Penulis