BEKASI, FIN.CO.ID - Pagar beton setinggi 2 meter dengan panjang 40 meter, menutup akses 10 rumah di Perumahan Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi,
Pagar beton yang menutup 10 rumah tersebut, dipasang oleh pemilik tanah yang telah memenangkan gugatan atas tanahnya di dalam perumahan tersebut.
"Jalan yang digunakan warga di depan rumah, itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan, dan bukti kepemilikan sertifikatnya," ungkap Yunus Efendi selaku ketua RW 07, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Senin 26 Juni 2023.
BACA JUGA: Begini Kondisi Rumah Warga di Perumahan Green Village Kota Bekasi Yang Ditutup Pagar Beton
BACA JUGA:Lampu Stadion Patriot Candrabhaga Mati Saat Pertandingan Internasional, Begini Respon Pemkot Bekasi
Menurutnya, perumahan itu dibangun oleh PT. Surya Mitratama Persada (SMP) pada tahun 2013 dengan total keseluruhan rumah mencapai 70 unit.
Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahannya miliknya dengan luas 376 meter yang diserobot pengembang.
Gugatan dimenangkan oleh pemilik lahan, lalu pada 20 Juni 2023, lahan itu dieksekusi oleh PN Bekasi yang berujung pemagaran beton di akses 10 rumah warga.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," jelasnya.
Yunus mengatakan, warga tengah berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk melakukan upaya hukum terhadap pengembang atas dugaan pidana jual beli dan penyerobotan tanah.
"Kami akan berdiskusi dengan warga dan melakukan upaya hukum pelaporan pidana maupun gugatan perdatanya terhadap pengembang," ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Produsen dan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi
BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi Menyasar Mahasiswa dan Pelajar