News . 23/06/2023, 06:40 WIB
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com