Lifestyle . 23/06/2023, 18:48 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan persyaratan terbaru bagi penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal.
Salah satu persyaratan baru tersebut adalah menganjurkan agar pengguna kereta api telah divaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Peraturan ini disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Masa Transisi Endemi Covid-19.
BACA JUGA: Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya
Berikut adalah lima persyaratan lengkap yang berlaku mulai 12 Juni 2023 untuk perjalanan menggunakan kereta api:
BACA JUGA: Syarat dan Tata Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023 Seleksi Jalur Mandiri PTN dan PTS ,Yuk Disimak !
Dengan adanya peraturan ini, KAI berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19.
KAI juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut.
Tujuan utama dari komitmen tersebut adalah menjaga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA: Cara Membuat SKCK dengan Mudah
Demikianlah lima persyaratan terbaru yang telah diberikan oleh KAI bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau menggunakan Contact Center KAI yang tersedia di situs resmi mereka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com