News . 22/06/2023, 21:29 WIB

Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi Beli Bahan Produksi Dari Luar Negeri

Dari hasil penangkapan jaringan narkotika sintetis, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 33 ribu jiwa pengguna yang telah di targetkan oleh pelaku. 

"Target mereka mereka pindah-pindah ke lokasi yang lain, rata-rata mahasiswa dan pelajar memang yang disasar,"  ucapnya. 

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com