Lifestyle . 19/06/2023, 19:34 WIB

Cara Daftar UMKM Online Lewat HP Ternyata Gampang Banget, Cek di Sini

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara daftar UMKM pada platform-platform tersebut sangatlah mudah:

  1. Unduh aplikasi dari platform yang dipilih dan melakukan registrasi. 
  2. Lakukan registrasi, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Informasi yang harus diisi dalam formulir pendaftaran meliputi data diri, data usaha, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP, dan TDP. 
  4. Setelah semua data terisi, pengguna dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Tunggu proses verifikasi yang dapat memakan waktu beberapa hari kerja. 
  6. Jika disetujui, pengguna akan mendapatkan notifikasi dari platform dan dapat memulai usahanya secara online.

BACA JUGA: Ini Ragam Fasilitas Kredit Khusus dari bank bjb untuk UMKM!

Cara Daftar UMKM Online melalui laman https://oss.go.id.

  • Kunjungi laman Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id lewat browser di HP Anda.
  • Selanjutnya, Anda perlu membuat akun dengan klik Daftar yang ada di halaman utama.
  • Pilih skala usaha UMK, lalu klik Lanjut.
  • Selanjutnya, pilih jenis usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
  • Masukkan NIK  Anda untuk jenis usaha perseorangan.
  • Lalu, masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk proses verifikasi.
  • Setelah itu, klik Verifikasi.
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
  • Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
  • Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
  • Selanjutnya, buat kata sandi.
  • Lalu, klik Lanjut.
  • Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Cek kembali semua data yang telah dimasukkan.
  • Jika data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
  •  Lalu, klik Daftar.
  • Jika akun sudah siap digunakan, Anda bisa login kembali untuk melakukan pendaftaran.
  • Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil di halaman awal.
  • Anda juga bisa klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
  • Masukkan kode captcha.
  • Lalu, klik Masuk.
  • Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha.
  • Lalu, klik Perseorangan.
  • Klik menu Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perorangan.
  • Untuk usaha kecil perseorangan, Anda bisa klik menu Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Lalu, lanjutkan proses Izin Usaha dan NIB.
  •  Lengkapi formulir data diri pada Data Profil.
  • Klik Simpan, lalu Lanjutkan.
  • Pada formulir data usaha, klik Tambah Usaha.
  • Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
  • Setelah itu, klik Lanjutkan.
  • Bagi pemilik UMKM dengan jumlah lebih dari satu, silakan klik menu Tambah Usaha.
  • Lalu, klik Selanjutnya.
  • Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
  • Jika sudah, klik Selanjutnya.
  • Setelah itu, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
  • Jika data sudah lengkap, Anda bisa langsung centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id