![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
"Jadi biaya itu tidak dibebankan lagi ke siswa, tapi usaha dari pihak sekolah dan panitia untuk bisa dapat dana talangan dari pihak EO baru," ucapnya.
Sejauh ini Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi masih terus berkomunikasi dengan orang tua tersangka pemilik travel, usai anaknya sempat melakukan penipuan.
BACA JUGA: Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ini Alasan Pria di Kota Bekasi Lakukan Penipuan Rekrutmen TKK Dishub
Diketahui sebelumnya, Pemilik Travel Jogja Holiday Center (JHC) ditetapkan tersangka, usai Ratusan siswa MAN 1 Bekasi Batal berangkat study tour ke Yogyakarta.
Pemilik travel resmi ditahan usai uang yang telah diserahkan panitia sekolah kepada Aditya Rizky selaku pemilik travel, digunakan untuk kebutuhan pribadi membayar hutang.