Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 8 Wilayah Ini, Jangan Sampai Terlewatkan

fin.co.id - 14/06/2023, 21:42 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 8 Wilayah Ini, Jangan Sampai Terlewatkan

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

2. Jawa Tengah (Jateng)

Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023. 

BACA JUGA:

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemprov Jateng memberikan tiga keringanan untuk masyarakat.

  • Pertama bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Kedua bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Ketiga bpajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

BACA JUGA:

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi