News

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 8 Wilayah Ini, Jangan Sampai Terlewatkan

fin.co.id - 14/06/2023, 21:42 WIB

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

8. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023. 

Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ. 

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara. 

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi). 

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023. Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong. 

 

Admin
Penulis
-->