Lifestyle . 13/06/2023, 10:00 WIB

Mengenal Arti Reschedule yang Sebenarnya dan Lengkap, Cukup Klik di Sini

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Sementara itu rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit (Hermansyah, 2008:76).

Pendapat dari sisi lain juga menerangkan bahwa rescheduling atau penjadwalan ulang, yaitu jadwal pembayaran kewajiaban anggota (Wangsan Widjaya, 2012:448).

Maka dari itu, barusan merupakan pengertian dari arti reschedule yang sebenarnya dan cukup lengkap. Semoga bermanfaat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com