Lifestyle . 13/06/2023, 10:00 WIB
BACA JUGA:
Sementara itu rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit (Hermansyah, 2008:76).
Pendapat dari sisi lain juga menerangkan bahwa rescheduling atau penjadwalan ulang, yaitu jadwal pembayaran kewajiaban anggota (Wangsan Widjaya, 2012:448).
Maka dari itu, barusan merupakan pengertian dari arti reschedule yang sebenarnya dan cukup lengkap. Semoga bermanfaat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com