News . 13/06/2023, 17:28 WIB
BACA JUGA: Buruan Daftar! Menpan RB Tetapkan CASN 2023 Sebanyak 1.030.751 Formasi
Dalam peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Menteri PANRB untuk mengatur kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
"Adapun pengaturan terkait fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN nantinya akan diatur tersendiri melalui peraturan menteri," tambahnya.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan ada pengecualian penerapan Perpres No. 21/2023 tersebut.
Pengecualian diberlakukan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional.
"Contohnya kehumasan, protokoler, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait rumah tangga, dan lainnya," jelas Deny.
Pengecualian juga diberlakukan untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti sekolah, rumah sakit, kecamatan, keamanan, penyuluhan, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com