News . 08/06/2023, 20:35 WIB
Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan PT Antam - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
5 orang yang diperiksa penyidik Kejagung di antaranya adalah dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pejabat PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap 5 saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023.
BACA JUGA:
Dirincinya 5 saksi yang diperiksa tersebut, yaitu:
1. H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
2. T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
3. ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera.
4. K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta.
5. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk.
BACA JUGA:
"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.
Dikatakannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id