Gregorius Alex Plate Adik Eks Menkominfo Berserta Pejabat PT Huawei Tech Investment dan ZTE Digarap Kejagung

fin.co.id - 07/06/2023, 18:39 WIB

Gregorius Alex Plate Adik Eks Menkominfo Berserta Pejabat PT Huawei Tech Investment dan ZTE Digarap Kejagung

Kantor PT ZTE Indonesia

10. YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.

11. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," ungkapnya.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi tersebut.

Aset Koruptor BTS 4G Disita

Aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nilai aset milik Johnny G Plate yang disita yaitu sebuah mobil mewah senilai Rp2 miliar. 

Meskipun  dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 negara dirugikan Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak hanya menyita aset milik Johnny G Plate.

BACA JUGA:

Namun aset milik 3 tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan, juga disita. 

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.

BACA JUGA:

Admin
Penulis