News . 04/06/2023, 20:14 WIB
Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah satu dokumen yang vital bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BPKB merupakan satu syarat yang harus ditunjukan kepada petugas bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK.
Namun, kini ada cara untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB.
Berikut cara perpanjang STNK tanpa BPKB yang harus diketahui masyarakat.
BACA JUGA:
Cara perpanjang STNK tanpa BPKB ini dapat Anda lakukan secara online.
Adapun syarat dalam cara perpanjang STNK tanpa BPKB secara online adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda bisa melakukannya melalui layanan e-Samsat.
Langkah pertama yaitu mendaftar terlebih dulu melalui web resmi e-Samsat sesuai provinsi asal KTP.
Berikut ini adalah daftar situs e-Samsat yang dimiliki beberapa provinsi:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id