News . 02/06/2023, 17:36 WIB
"Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganan nya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," lanjutnya.
Terkait pernyataan Kapolda Sulteng bahwa kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur, Ramadhan tak berkomentar.
"Nanti kita lihat (soal bukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur), yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutupi," tegasnya.
Dalam kasus ini Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com