Lifestyle . 02/06/2023, 14:07 WIB
Mereka menganggap bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan dan anjuran kurban, tetapi bukan kewajiban.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama lainnya.
Mereka berdalil dengan hadits Nabi SAW yang bersabda:
“Barangsiapa yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melakukannya maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Mereka menafsirkan bahwa hadits ini hanya menunjukkan makruh (dibenci) bagi yang tidak berkurban, bukan haram atau wajib.
BACA JUGA:
Mereka juga berdalil dengan kenyataan bahwa Nabi SAW tidak pernah memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berkurban setiap tahun, tetapi hanya melakukannya pada tahun-tahun tertentu.
Mereka menganggap bahwa kurban adalah sunnah kifayah, artinya jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya, maka sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi orang lain yang mampu.
Tetapi jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka semua yang mampu akan mendapatkan dosa.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id