News . 01/06/2023, 14:32 WIB
Tapi herannya dalam permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini, MK justru mengabulkan.
"Biasanya yang begini-beginian MK akan bilang ini open legal policy, ya kan, mengenai berapa masa jabatan, berapa tahun mengabdi, kapan proses pergantian batas usia, jadi beda banget dengan MK yang biasanya," terangnya.
Menurutnya hal semacat ini sangat berbahaya. Dia menilai sangat penting untuk mengingatkan MK saat ini.
"Putusan tersebut akan membuat publik semakin tak percaya kepada KPK dan MK," katanya.
BACA JUGA:
Dia juga berharap pemerintah mempunyai sikap berbeda dengan putusan MK.
Pemerintah sebaiknya tidak memperpanjang SK pengangkatan Firli Bahuri Cs.
Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK diberlakukan pada Pimpinan KPK selanjutnya.
Dijelaskannya, putusan MK tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Firli.
"SK pengangkatan Firli kan selama 4 tahun dan berakhir tahun ini. Nah kita tunggu, kita enggak tahu ini, pemerintah mau gak," imbuhnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com