Pimpinan KPK Minta Masa Jabatannya Diperpanjang, Nurul Ghufron: Biar Seperti Masa Pemerintahan

Pimpinan KPK Minta Masa Jabatannya Diperpanjang, Nurul Ghufron: Biar Seperti Masa Pemerintahan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.-Rizky Agustian-FIN

Pimpinan KPK Minta Masa Jabatannya Diperpanjang, Nurul Ghufron: Biar Seperti Masa Pemerintahan - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masa jabatannya diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan salah satu alasannya adalah mengikuti masa pemerintahan Indonesia, yaitu 5 tahun. 

Dijelaskannya, masa pemerintahan di Indonesia ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. 

Karenanya, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan harusnya selaras dengan ketentuan itu.

BACA JUGA:

"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," katanya, Selasa, 16 Mei 2023.

Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. 

Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tambahnya.

BACA JUGA:

Selain itu, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. 

Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun. Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: