Setahun 1.900 PMI Pulang Jadi Mayat, Instruksi Jokowi ke Mahfud: Restrukturisasi Satgas TPPO - Setahun sebanyak 1.900 pekerja migran indonesia (PMI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pulang ke Tanah Air menjadi mayat.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk melakukan restrukturisasi Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan TPPO.
Dikatakan Mahfud MD, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu usai mendapat laporan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rapat internal mengenai pemberantasan TPPO.
"Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:
Ditambahkannya, data terbaru ditemukan sedikitnya 55 orang PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal dunia sepanjang Januari hingga Mei 2023.
"Oleh sebab itu, Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar ditempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan dari segenap jajaran aparat pemerintah terkait TPPO.
"Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir," ujarnya.
BACA JUGA:
- Ini Peran Empat Tersangka TPPO yang Ditangkap di Bandara Soetta
- Soal Meninggalnya Marsih di Arab Saudi, TKI Asal Kabupaten Tangerang, Disnaker: Diduga Ilegal
Dalam kesempatan sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa lembaganya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekira 94.000 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan pekerja migran ilegal.
"Kemudian jenazah kurang lebih 1.900. Artinya setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk Tanah Air. Sama, 90 persen adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal," ujar Benny.
Pemerintah saat ini mengatur upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq