Belasan WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Saudi

Belasan WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Saudi

JAKARTA - KBRI Riyadh memulangkan 18 WNI korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dari rumah singgah sementara ‘Ruhama’ Riyadh, Arab Saudi. Pemulangan tersebut melalui repatriasi mandiri WNI dengan penerbangan khusus. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi masih berlakunya kebijakan penutupan penerbangan internasional. Dari 18 WNI yang dipulangkan dengan Lion Air ini, tercatat 15 orang berasal dari Jawa Barat, dua dari NTB, dan satu orang dari Banten. Namun, dari ke-18 WNI kurang beruntung yang dipulangkan KBRI Riyadh, seorang di antaranya mengidap penyakit kanker ganas, sementara seorang lainnya menderita sakit tumor.

BACA JUGA: LSI Denny Klaim Corona Berakhir Juni, Jansen Sitindaon: Sekarang Sudah Bulan Juli

Total 311 orang yang dikordinasikan oleh KJRI Jeddah diterbangkan dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Lion Air hari ini, Kamis (9/7). Salah seorang PMI yang ikut repatriasi dari Riyadh, Ika (29 tahun), mengaku berangkat ke Arab Saudi karena janji manis sponsor atau calo yang datang ke kampungnya di Cianjur menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan kerja ringan dan gaji tinggi. "Saya cuek saja, tak memperhatikan kesehatan atau lainnya. Saya juga tidak tahu akan bekerja dengan siapa atau di mana," ujar Ika, dalam keterangan tertulis KBRI Riyadh, Kamis (9/7). Nahasnya, baru 2 bulan bekerja di Arab Saudi, Ika dinyatakan mengidap penyakit tumor. Sponsor atau calo yang dulu menawarinya bekerja di luar negeri tak mau tahu dan tak mau bertanggung jawab atas kondisinya saat ini. "Kan kamu yang ingin kerja, saya kan memberi jalan saja, saya tidak tahu kalau kemudian mau sakit atau mau gimana," tutur Ika, menirukan jawaban calo yang mengurus pemberangkatannya. Setelah mendapat aduan dari Ika, KBRI Riyadh segera berkoordinasi dengan perusahaan setempat yang mendatangkan Ika. Beruntung, perusahaan tersebut tidak mempersulit dan tidak meminta ganti rugi atas rencana pemulangan Ika. Akhirnya ia bisa diikutkan dalam penerbangan khusus tersebut.

BACA JUGA: Maria Pauline Sang Pembobolan Bank Tiba di Indonesia

Selain Ika, korban TPPO bernama Iis (17 tahun) asal Purwakarta juga mengalami nasib sama. Iis menjadi korban janji manis para sponsor dan calo yang berkeliaran di berbagai daerah. "Awalnya menurut saja saat usia saya dipalsukan 5 tahun lebih tua menjadi 22 tahun agar memenuhi syarat. Kata si calo itu, tidak masalah, yang penting bisa berangkat dan hasilnya pasti bagus," ujar Iis. Ketika bekerja di Arab Saudi, Iis mendapatkan majikan yang tidak baik. Lantas ia pun nekat kabur dari rumah majikan, dan beruntung bisa menghubungi nomor telepon KBRI Riyadh. "Saya berterima kasih sekali dengan Tim KBRI Riyadh yang membawa saya ke shelter penampungan KBRI," katanya. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, bahwa dari pengalaman selama ini banyak perusahaan atau perorangan di Arab Saudi meminta ganti rugi biaya mendatangkan WNI hingga Rp 100 juta, jika WNI minta dipulangkan sebelum habis kontrak. "Mereka tidak mau tahu alasan WNI tersebut minta dipulangkan termasuk bila gaji tidak sesuai dengan kontrak, pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan sponsor/calo, segala macam. Intinya ya sudah keluar uang, maka tidak mau rugi," jelasnya.

BACA JUGA: BUMN Harap Maria Pauline Kembalikan Duit BNI Rp1,7 Triliun

Maftuh mengungkapkan, bahwa kasus-kasus TPPO seperti itu terus berlangsung, bahkan makin deras usai dikeluarkannya larangan pengiriman tenaga kerja sektor rumah tangga melalui Permenaker No 260 Tahun 2015. "Para calo atau sponsor memanfaatkan ketidaktahuan para pencari kerja di tanah air, mereka menebar janji-janji manis, padahal tidak mengetahui kondisi negara tujuan, khususnya Arab Saudi ini," katanya. “Lebih sulit pemecahan masalahnya kalau sudah di Arab Saudi, karena komunikasi antara mereka ini terputus, tidak saling kenal antara pemberi kerja atau majikan, perusahaan atau perorangan perantara di Arab Saudi, calo atau sponsor di Indonesia, dan WNI pencari kerja," imbuhnya. Maftuh berharap, pihak terkait di tanah air dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar TPPO tidak terus berlangsung. "Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyediakan lapangan kerja di tanah air, menindak tegas para pelaku TPPO, dan menginformasikan hal yang benar dan tepat tentang kehidupan di luar negeri," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: